Jumat, 18 Mei 2012

Hukum E-Commerce Di Indonesia

Hukum E-Commerce Di Indonesia
Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mengkover aspek transaksi yang dilakukan secara on-line (internet), akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi pegangan, untuk melakuakan transaksi secara on-line :
  1. Undang-undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UUD Dokumen Perusahaan ) telah mulai menjagkau kearah pembuktian data elektronik.
  2. Pasal 1233 KUHP Perdata. Dengan isinya sebagai berikut :
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”.berarti dengan pasal ini perjanjian dalam bentuk apapun diperbolehkan dalam hokum perdata Indonesia.
  1. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hokum diantara mereka.
HUKUM E-COMMERCE INTERNASIONAL
Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan e-commerce ,yaitu
  1. UNCITRAL, Model Law on Electronic Commerce.
Peraturan ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nation. Peraturan ini dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut system continental atau sistem hukum anglo saxon.
  1. Singepore Electronic Transaction Act (ETA)
Terdapat lima hal yang perlu digaris bawahi yaitu:
  1. Tidak ada perbedaan antara data elektronik dengan dokumen tertulis
  2. Suatu data electronic dapat mengantikan suatu dokumen tertulis
  3. Penjual atau pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.
  4. Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti dipengadilan.
  5. Jika data elektronik telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data tersebut.



    Sumber : relasukmatikaa.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar